Dinas Sosial Gelar Nikah Massal

josstoday.com

Salah satu peserta nikah massal berasal dari seluruh penduduk Surabaya di Convention Hall Surabaya (12/12/2017).

JOSSTODAY.COM - Dinas sosial Kota Surabaya gelar resepsi nikah massal bagi seluruh warganya di Convention Hall Surabaya, 12 November 2017.

Staf Dinas Sosial Surabaya, Aziz Muslim mengatakan sebanyak 79 peserta nikah massal berasal dari seluruh penduduk Surabaya. " Hampir 95 persen dari 79 pasangan datang semua. Namun 5 persen dari 2 pasangan tidak hadir disebabkan meninggal dunia. 

Usia termuda peserta nikah massal 20 hingga 25 tahun, sedangkan untuk usia tertua 62 tahun. Dengan rata rata umur peserta terbanyak nikah massal berada pada usia 30 sampai 50 tahun," ungkap dia.

Peserta nikah massal sebelum mengalami isbat nikah diharuskan menjalankan proses rentetan khusus untuk verifikasi data. "Adanya surat pernikahan siri, surat nikah siri oleh lurah, surat tidak mampu, surat tidak pernah menikah, kantor pos untuk pengesahan surat ataupun keabsahan surat, sosialisasi sidang siapa yang menyidangkan, mendatangkan saksi dan wali di Pengadilan Agama selanjutnya barulah pengesahan isbat dan pemberian bukuh nikah," tutur dia.

Syarat mengikuti pernikahan masal ini tidak ada persaratan khusus terkecuali KTP berdomisili Surabaya, sudah mengalami pernikahan siri dan menghasilkan anak.
"Dikhususkan untuk para warga yang terganjal biaya nikah sah, sudah melakukan pernikahan siri dan telah memiliki anak," kata dia

Harapan Dinas Sosial Surabaya dari menyelengggarakan pernikahan masal adalah tetap fokus pada hasil anak dari pernikahan siri. " Dimana mau sekolah butuh akte, anak perempuan mau nikah butuh pengetahuan ayah kandung dsb. Hak hak anak bisa terpenuhi," tutur dia. (Tus)

Dinsos Surabaya Dinas Sosial Gelar Nikah Massal