Ratusan Buruh Desak Gubernur Revisi Pergub No.5 Tahun 2017

josstoday.com

Para buruh saat beraksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (28/12/2017). (josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar aksi demonstrasi mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk merevisi peraturan gubernur (Pergub) No.75 Tahun 2017. Demo itu dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (28/12/2017).

Jazuli salah satu anggota FSPMI mengatakan jika Pergub itu dianggap sesuatu yang merugikan bagi banyak buruh, karena adanya perbedaan yang cukup jauh.

Ia mencontohkan perbedaan antara upah minimum di Kota Surabaya yang diatas Rp 3 juta dengan Kabupaten Pacitan yang berkisar Rp 1,6 juta.

"Jadi, penetapan Upah Minimum yang bulan lalu diterapkan pak Gubernur melalui Pergub No. 75 Tahun 2017 itu kami nilai sangat tidak adil. Di mana pak gubernur telah menetapkan kebijakan untuk upah minimum kab/kota, dan di 38 kab/kota itu telah terjadi disparitas upah yang begitu jaub, selisihnya bisa sampe Rp 2 juta," kata Jazuli usai aksi.

Menurutnya, hal tersebut sudah tidak mensejahterakan masyarakat Jawa Timur, utamanya buruh yang berada di pedesaan. Padahal, menurut hasil survey yang ia lakukan melihat indikator berupa harga bahan pokok di semua daerah sama.

Karena itu, ia melihat Pergub ini semakin meningkatkan angka kesenjangan sosial. "Dengan ini berakibat timbulnya kesenjangan sosial. Bagaimana upah di daerah, di pedesaan yang condong sangat miskin para pekerjanya. Sehingga ada efek sosial yakni kekerasan di wilayah pedesaan," jelasnya.

Dengan alasan itu, FSPMI mendesak Gubernur agar segera merevisi Pergub itu dengan melakukan pemerataan upah di setiap daerah. Apalagi, ia mendengar telah ada rekomendasi dari setiap kepala daerah untuk melakukan revisi. (ais)
 

Pemprov Jatim Gubernur Jatim Soekarwo Demo Buruh Pergub No. 75 Tahun 2017 FSPMI