BI Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) sistem pembayaran nasional pada hari pada 4 Desember 2017 lalu. 

Acara peluncuran GPN dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Deputi Kepala Perwakilan BI Bidang Sitem Pembayaran dan Pengelolahan Uang Rupiah, Yudi Harimukti mengatakan, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu interkoneksi, pelidungan konsumen dan integritas data transaksi.

"Pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan," Jelas Yudi di Haryono Kitchen, Jln Sulawesi 27-29 Gbeng Surabaya, pada Hari Selasa ( 09/01/2018).

Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah.

"Program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce," imbuh Yudi.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut, diharapkan dapat mendorong terjadinya sharing infrastruktur. Sehingga, utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri. 

"Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional," ungkap Yudi.

Selain itu, Yudi menjelaskan hingga 1 Januari 2018, penerbit wajib menerbitkan satu atm yang mempungai logo nasional. "Penerbit wajib menerbitkan satu atm yang mengandung logo nasional atau mengganti kartu sesuai dengan peraturan Gubernur BI Indonesia," jelasnya.

Yudi menambahkan kepemilikan kartu logo nasional dibatasi hingga 1 Januari 2022 dengan minimal satu kepemilikan perorang. (tus/ais)

Bank Indonesia Gerbang Pelayanan Nasional