Berkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Belum Lengkap

josstoday.com

Ketua tim pendaftaran Pilgub Jatim 2018, Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya, Senin (15/1/2018). (josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Persyaratan yang diberikan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, dinilai masih membutuhkan pembenahan untuk bisa di tetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018.

Hal itu diungkapkan oleh ketua tim pendaftaran Pilgub Jatim 2018, Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya, Senin (15/1/2018).

"Semua bakal pasangan calon itu harus memperbaiki dokumen syarat calon," ungkapnya.

Menurutnya ada beberapa syarat calon yang masih perlu dibenahi bahkan belum dipenuhi oleh para bakal calon. Salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yakni tahun 2017.

Selain itu, masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Namun, Arbayanto enggan membocorkan apa saja yang menjadi kekurangan.

Ia mengatakan, jika saat ini masih ada syarat lain yang belum selesai untuk diteliti. Yakni, hasil tes kesehatan yang masih di teliti oleh Dokter bersama pakar Psikologi dan BNN. 

Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, ada tujuh daerah yang juga melakukan tes di RSUD Dr Soetomo bersamaan dengan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.

"Jadi, tim dokter membutuhkan waktu dua hari untuk memberi kesimpulan kepada kami sejak hari ini sampai besok. Baru, secepatnya juga besok akan kita umumkan hasil seluruh penelitian kepada para pasangan calon," katanya.

Meski ada beberapa kekurangan syarat calon, KPU Jatim memberikan tambahan waktu sejak 19 Januari-27 Januari untuk melakukan perbaikan. Namun, jika pada saat sudah melakukan perbaikan masih tetap ada kesalahan, maka calon itu akan gugur. (ais)
 

Pilgub Jatim 2018 KPU Jatim