Pemprov Jatim Tetapkan UMKS Tiga Daerah

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2018. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf saat memberikan pernyataan kepada ribuan buruh yang melakukan aksi demo di tengah guyuran hujan deras di depan Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan, Surabaya, Jumat (19/1/2018).

Dalam penetapan ini ada tiga daerah yang ditetapkan UMSKnya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Adapun besaran upah sektoral dibuat berbeda. Untuk Sidoarjo dan Pasuruan ditetapkan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Sedangkan Surabaya ditetapkan 5 persen.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, setelah jika butuh proses panjang hingga akhirnya ditetapkan UMSK melalui SK Gubernur Jatim. "Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian diskusi dan sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah," ujarnya.

Terlepas dari penetapan ini Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Disamping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.

"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah Kita berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," ujarnya.

Sementara itu, ketua dewan pengupahan serikat kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, jika besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. 

"Ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajid mengatakan, dalam 4 tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan UMSK.

Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. "Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid. 

Penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. "Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya. (ais)
 

Pemprov Jatim Saifullah Yusuf Gus Ipul UMKS