Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim ingatkan Paslon Lepas APK

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ingatkan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 yakni Khofifah Indar Parawansa (Khofifah)-Emil Elestianto Dardak (Emil) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno (Puti) untuk tidak melakukan kampanye hingga masa kampanye dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Mohamad Amin ketika menghadiri pengundian nomor urut paslon Pilgub Jatim di Hotel Mercure, Surabaya, Selasa (13/2/2018).

Ia mengatakan jika larangan kampanye yang dilakukan sejak setelah penetapan kemarin (12/2/2018) adalah berdasarkan dengan undang-undang Pilkada.

"Dua hari ke depan belum masuk kampanye, jadi paslon belum diperkenankan kampanye," kata Amin

Karena itu, ia meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang telah beredar di jalan perkotaan maupun pedesaan agar bisa dilepas. Serta, tidak melakukan kampanye melalui media sosial.

"Seharusnya, setelah ditetapkan sudah dicopot dan ini termasuk pelanggaran kalau masih ada kita temukan," jelasnya.

Ia pun memberi batasan hingga (14/2/2018) agar tim pemenangan kedua paslon nencopot seluruh APK. Baru, APK boleh kembali dipasang saat masa kampanye dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. (ais)

Pilgub Jatim 2018 Bawaslu Jatim KPU Jatim