Bawaslu Tertibkan APK Dua Kandidat Pilgub Jatim

josstoday.com

Ketua Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu Jatim, Jl. Tanggulangin, Surabaya, Rabu (21/2/2018). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dianggap masih melanggar ketentuan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu Jatim, Jl. Tanggulangin, Surabaya, Rabu (21/2/2018).

Ia mengatakan, jika saat ini pengawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (PP) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 tahun 2017.

"Jadi, yang sudah ada saat ini dianggap alat peraga sosialisasi. Sehingga, ini melanggar karena tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU," katanya.

Hanya saja, persoalan ini masih akan dibahas lagi dalam pertemuan lanjutan dari hari Senin (19/2/2018) lalu terkait penetapan desain APK yang rencanany dilaksanakan besok (22/2/2018). (ais)

Pilgub Jatim 2018 Bawaslu Jatim APK