Bawaslu Jatim Peringatkan Nasdem Turunkan APK Pilgub Bergambar Jokowi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur peringatkan tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak agar dapat menurunkan baliho yang memasang gambar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi saat ditemui langsung di kantor Bawaslu Jatim, Jl. Tanggulangin, Surabaya, Jumat (2/3/2018).

Ia mengatakan, jika baliho yang dipasang oleh Partai Nasdem salah satu partai pengusung telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.

"Prinsipnya masalah APK itu sudah diatur dengan jelas di PKPU Nomor 4 tahun 2017, bahwa tidak boleh mencantumkan foto presiden maupun nama presiden, serta tokoh diluar pengurus partai," katanya.

"Kalau ditemukan di lapangan ada APK yang menampilkan tokoh yang tidak ada kaitannya dengan Parpol pengusung dan mencantumkan nama presiden atau mantan presiden yang bukan anggota Papil maka pasti melanggar," imbuh Aang.

Karena itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU Jatim untuk memberikan peringatan kepada parpol tersebut. Jika dalam waktu 1x24 jam APK juga tidak diturunkan, Bawaslu Jatim akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK.

Selain itu, lanjut Aang, saat ini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan jajaran pusat untuk bisa membuat inovasi baru dalam penertiban APK.

"Atau kita tidak menurunkan APK, tapi akan kita tempelkan stiker besar bahwa APK tersebut melanggar aturan. Jadi, nanti masyarakat yang akan menilai," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nadem Jatim, Ipong Muchlissoni mengaku jika mengaku baru jika APK tersebut ada sebelum penetapan dilakukan. Meski begitu, ia akan menginstruksikan timnya agar segera menurunkan APK tersebut. "Kita akan turuti peraturan yang ada," ungkapnya. (ais)

Pilgub Jatim 2018 Bawaslu Jatim APK Nasdem Jokowi Khofifah