Program Pilkada Berintegritas, KPK Bekali Calon Kepala Daerah

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Dalam rangka program Pilkada Berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar dua kegiatan sekaligus. Kegiatan pertama adalah pembekalan untuk para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Juni mendatang.

Tak sendirian, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian. Kegiatan Pilkada Berintegritas dilaksanakan untuk mendorong terbangunnya perilaku anti korupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah.Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Jabatan kepala daerah rentan dengan korupsi, maka KPK bertugas mencegah sebelum ada kejahatanitu,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung Negara Grahadi Pemerintah Provinsi JawaTimur, Kamis, 12 April 2018.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini di ikuti oleh ini diikuti oleh 53 pasangan calon kepala daerah di Provinsi Jawa Timur,  yaitu2 pasangan calon dari Provinsi JawaTimur, 3 pasangan dari Kabupaten Bangkalan, 4 pasangan dari Kabupaten Bojonegoro, 2 pasangan dari Kabupaten Bondowoso, 3 pasangan dari Kabupaten Jombang, 3 pasangan dari Kabupaten Lumajang, 3 pasangan dari Kabupaten Madiun, 3 pasangan dari Kabupaten Magetan, 3 pasangan dari Kabupaten Nganjuk, 2 pasangan dari Kabupaten Pamekasan, sepasang calon dari Kabupaten Pasuruan, 2 pasangan dari Kabupaten Probolinggo, 3 pasangan dari Kabupaten Sampang, 2 pasangan dari Kabupaten Tulungagung, 3 pasangan dari Kota Kediri, 3 pasangan dari Kota Madiun, 3 pasangan dari Kota Malang, 4 pasangan dari Kota Mojokerto, dan4 pasangan dari Kota Probolinggo.

Pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi.  Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah.

Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi,pengelolaan pendapatan daerah,rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian,pelayanan publik, dan proses penegakan hukum. 

Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan moment Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Bangka Belitung untuk memfasilitasi pengumuman LaporanHarta Kekayaan (LHKPN)  masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota  di Provinsi JawaTimur.

Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah untuk sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, Calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.

Selain Provinsi JawaTimur, kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, , Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. (gus/kpk)

 

Pilkada 2018 Program Pilkada Calon Kepala Daerah