Soal LHKPN Caleg, KPK Siap Bantu KPU

Agus Rahardjo
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melayani pelaporan harta kekayaan atau LHKPN para calon anggota legislatif di Pemilu 2019. KPK hanya meminta kepada KPU soal informasi dimulainya waktu pengisian LHKPN para caleg tersebut.
"Harapan saya, kami dapat informasi, kapan formulir LHKPN diisi para caleg sehingga kami bisa siapkan tepat waktu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Agus bakal meminta direktur LHKPN dari KPK untuk membantu KPU dalam melayani pengisian LHKPN para caleg. Menurut dia, sebenarnya pengisian LHKPN tidak terlalu sulit karena sudah menggunakan e-LHKPN.
Dengan e-LHKPN, kata dia, siapapun bisa mengakses LHKPN dan memasukan data-datanya sepanjang ada internet.
"Nanti saya persiapkan direktorat saya suruh gandengan dengan KPU. Mungkin sekarang kan sudah ada e-LHKPN bisa jadi ngisi dari manapun," terang dia.
Lebih lanjut, Agus menyadari bahwa kesadaran anggota legislatif khusus DPRD untuk menyerahkan LHKPN masih rendah. Dari total seluruh anggota DPRD, kata dia, baru 24 persen yang melaporkan LHKPN.
"Oleh karena itu, (kewajiban menyerahkan LHKPN) harus menjadi peraturan internal KPU supaya itu bisa mencari terus atau tidak. Mungkin kalau disyaratkan seperti itu, akan sangat baik," pungkas dia
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan melakukan penandatangan MoU dengan KPK terkait LHKPN para caleg. KPK dan KPU, kata dia, bakal memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para pengurus parpol tentang cara dan mekanisme mengisi LHKPN.
Tak hanya pengurus parpol, jajaran KPU juga bakal diberikan pelatihan yang sama oleh KPK untuk memudahkan pelayanan kepada para caleg yang mendaftar.
Untuk pemilu 2019, para caleg diwajibkan melaporkan LHKPN kepada KPK paling lama 7 hari setelah penetapan anggota legislatif terpilih. (ba/b1)
KPK