Bupati Purbalingga Ancam Kepala ULP Terkait Proyek Islamic Center
Bupati Purbalingga Tasdi
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto dan tiga orang swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Tasdi dan Hadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Hamdani, Librata dan Ardirawinata untuk memenangkan PT Sumber Bayak Kreasi dalam lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2.
Suap ini diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek senilai Rp 22 miliar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, Tasdi sempat mengancam untuk memecat Hadi jika tidak membantu Librata dan Hamdani yang menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi dalam lelang proyek ini. Ancaman tersebut dilontarkan Tasdi dalam pertemuan di sebuah rumah makan sekitar awal Mei 2018.
"Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. TSD (Tasdi) diduga mengancam akan memecat HIS (Hadi Iswanto) jika tak membantu LN (Librata Nababan)," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Selanjutnya, pada pertengahan Mei 2018, Tasdi pun memintacommitment fee sebesar Rp 500 juta. Permintaan itu disanggupi oleh Librata.
"Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK (Sumber Bayak Kreasi) ditetapkan sebagai pemenang lelang ulang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahun 2018," paparnya.
Untuk merealisasikan kesepakatan antara Tasdi dan Librata, pada 4 Juni 2018, Hamdani Kosen memerintahkan seorang anak buahnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening stafnya yang lain yang berada di Purbalingga. Uang ini kemudian dicairkan staf Hamdani di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan Hamdani, uang tersebut diserahkan kepada Ardirawinata.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Ardirawinata menemui Hadi di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Diduga untuk penyerahan uang.
"Kemudian AN (Ardirawinata Nababan) menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut pada HIS di dalam mobil yang dikendarai HIS," papar Agus.
Setelah transaksi suap ini, Ardirawinata dan Hadi berpisah. Tim Satgas KPK kemudian menangkap Ardirawinata di sekitar lokasi proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Tak berselang lama, sekitar pukul 17.15 WIB, tim Satgas KPK juga menangkap Hadi bersama ajudan Tasdi bernama Teguh Priyono di rumah Dinas Bupati Purbalingga. Secara paralel, tim Satgas KPK juga mengamankan Librata dan Hamdani di dua lokasi berbeda di Jakarta.
"LN diamankan di rumah kontrakannya di Jakarta Timur dan HK di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.20 WIB," paparnya.
Para pihak yang diamankan di Purbalingga dan Jakarta termasuk Tasdi langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa intensif. Setelah pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Tasdi dan Hadi sebagai tersangka penerima suap, sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (is/b1)
KPK