OTT Gubernur Aceh Terkait Dana Otonomi Khusus

josstoday.com

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (baju putih) di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018).

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7).

Irwandi dan Ahmadi serta sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun 2018. Selain menangkap 10 orang, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 500 juta yang diduga barang bukti suap.

"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).

Para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa di Mapolda Aceh. Dari pemeriksaan awal ini, tim Satgas KPK akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kemarin salah satu Kepala Daerah dibawa dari rumah dinas di Aceh dan dilanjutkan proses klarifikasi di Polda Aceh. Proses berjalan baik. Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihaj yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai operasi senyap kali ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (4/7) malam.

"Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," katanya. (ba/b1)

OTT KPK