MK Terima 60 Gugatan Sengketa Pilkada

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima puluhan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018. Hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (11/7) malam, tercatat terdapat 60 gugatan yang diterima MK.

"Sampai hari ini MK sudah menerima 60 pengajuan permohonan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Suara Pembaruan, Kamis (12/7).

Gugatan ini didominasi oleh sengketa perselisihan hasil pilkada tingkat kota dan kabupaten. Namun, terdapat beberapa Pilkada di tingkat provinsi yang hasilnya digugat ke MK.

"(Pilgub) Maluku, Maluku Utara, Sumsel, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Papua," jelas Fajar.

Berdasar laman www.mahkamahkonstitusi.go.id yang diakses pada Kamis (12/7) pagi, terdapat sejumlah gugatan terkait sengketa hasil Pilkada dengan daerah yang sama. Beberapa di antaranya, Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan, Pilbup Sinjai, Pilbup Rote Ndao, Pilwalkot Baubau, Pilwalkot Makassar, Pilgub Lampung, dan lain-lain.

Fajar menjelaskan, perkara dengan obyek yang sama tetap menjadi perkara terpisah. Hal ini karena pemohon dan permohonannya berbeda. Namun, tidak menutup kemungkinan persidangannya akan digabung.

"Karena pemohon berbeda, tentu permohonannya berbeda, jadi tidak digabung. Walau nanti persidangannya bisa digabung, tetapi perkara terpisah," katanya.

Setelah melalui proses pendaftaran ini, seluruh berkas permohonan akan melalui diperiksa kelengkapannya pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan pada tanggal 16 Juli hingga 20 Juli. Selanjutnya, seluruh berkas tersebut akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli.

Seluruh perkara sengketa ini akan ditangani MK selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK. Penanganan perkara dijadwalkan dimulai dengan sidang pendahuluan pada 26 Juli 2018 dan putusan dismissal digelar pada 9 Agustus.

Untuk perkara yang dilanjutkan pada proses persidangan pemeriksaan, MK menjadwalkan akan membacakan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September. (is/b1)

mahkamah agung