Menyambut Hari Koperasi, Ini Sikap Ika Ikopin
Adri Istambul Lingga Gayo.
JOSSSTODAY.COM - Oleh Adri Istambul Lingga Gayo **)
Koperasi dalam terminologinya sebagai gerakan perlawanan terhadap kondisi sosial dan ekonomi ditengarai sejak munculnya revolusi industri di daratan Eropa.
Koperasi merupakan anti tesis terhadap maraknya ekspansi usaha dari para pemilik modal. Keadaan tersebut semakin parah oleh dukungan perluasan daerah jajahan oleh institusi negara-negara ke wilayah Asia dan Afrika.
Para pekerja/buruh mengalami eksploitasi secara berlebihan untuk mengejar target produksi barang industri. Keadaaan ini menjadi pemantik kesadaran kolektif para buruh untuk menentang keseweng-wenangan pemodal. Mereka membentuk organisasi buruh dan organisasi ekonomi yang selanjutnya berkembang menjadi partai politik (partai buruh) dan organisasi usaha berupa koperasi.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan koperasi hari ini harus diakui sedang berada dalam titik nadir, bagaimana tidak, jika diukur melalui kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) maka hanya 3%-4% saja kontribusinya. Koperasi jauh tertinggal dari badan usaha lainnya. Kondisi demikian tentu saja sangat memprihatinkan.
Lalu jika digali lebih dalam akar masalahnya, maka akan ditemukan beberapa sumber masalah yang selama ini dinilai sebagai penyebab jalan ditempatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Salah satunya adalah peran pemerintah sebagai regulator yang telah mengenyampingkan koperasi dalam tatalaksana perekonomian di Indonesia.
Koperasi yang keberadaannya di Indonesia dijamin oleh konstitusi UUD 1945, tidak cukup mampu menggerakan pemerintah untuk menempatkannya sebagai salah satu pilar pembangunan.
Koperasi dibiarkan tumbuh apa adanya mengikuti gerak mesin ekonomi kapitalisme.
Tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita. Akibatnya koperasi pun tumbuh tertatih-tatih, hidup segan mati tak mau.
Dia harus berjuang di tengah himpitan kekuatan mesin industri modern yang dengan mudah menyisihkan koperasi keluar gelanggang perekonomian Indonesia.
Potret kondisi koperasi dalam perekonomian di Indonesia ini sungguh memilukan, sudah begitu lama pemerintah abai terhadap eksistensi koperasi.
Bahkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pun koperasi masih belum mendapatkan tempat yang semestinya dalam strategi pembangunan Indonesia.
Menghadapi tahun poliik, dimana kurang dari satu tahun lagi akan dilakukan pemilihan umum untuk menentukan presiden dan anggota parlemen, maka selayaknya para kandidat calon presiden dan anggota parlemen mengusung gagasan penguatan koperasi dalam program-program kerjanya.
Untuk itu dalam memperingati hari koperasi ke 71, kami Ikatan Keluarga Alumni Institut Koperasi Indonesia (IKA-IKOPIN) menuntut dan menyatakan sikap sebagai berikut :
Yang pertama, pemerintah perlu menata kembali flat form pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia
Kedua. Kami meminta pemerintah untuk memberikan 25% kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut.
Tiga. Pemerintah dan pegiat perkoperasian bersama-sama menginisiasi pembentukan koperasi perumahan rakyat, koperasi pertanian dan koperasi dana desa untuk selanjutnya bersinergi dengan program reforma agrarian, BUMDES dan program lainnya.
Empat. Meminta pemerintah agar memasukan program penguatan koperasi dalam rencana pembangunan tahunannya dan sebagai langkah awal pemerintah dapat melakukan langkah sebagai berikut :
Membekukan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk selanjutnya melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap fungsi dan peran Dekopin.
Selanjutnya, perlu dibentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan perbaikan dan penataan Dekopin secara total.
Pemerintah dapat menyediakan dana pendidikan melalui APBN untuk menyelenggarakan pendidikan perkoperasian melalui Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Kelima. Pemangku pemerintahan, siapapun, di Indonesia ini harus berpegang pada konstitusi UUD 1945. Apabila mengingkarinya adalah sebuah pelanggaran atas konstitusi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perekonomian negara dengan demikian berarti pemerintah tidak lagi memiliki legitimasi yang kuat atas cita-cita menuju keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian pernyataan dan tuntutan Ikatan Keluarga Alumi IKOPIN (IKA IKOPIN) dalam rangka memperingati hari koperasi ke 71. (*)
**) Adri Istambul Lingga Gayo adalah ketua umum Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA IKOPIN).
IKOPIN Ika IKOPIN koperasi Adri Istambul