KPK Harap KPU Konsisten Larang Koruptor Nyaleg

josstoday.com

KPK

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum konsisten menerapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Apalagi, Peraturan KPU itu telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harap KPU konsisten menegakkan Peraturan KPU yang sudah dibuat tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7).

Aturan larangan mantan narapidana ikut nyaleg saat ini sedang diuji di Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, KPU diharapkan tetap konsisten pada aturan yang sudah berlaku sekarang. Hal ini lantaran putusan MA tidak berlaku surut. "Bahwa sekarang sedang proses judicial review di MA tentu saja nanti setelah diputus itu sifatnya berlaku ke depan bukan berlaku surut. Sehingga yang jadi pegangan KPU saat ini adalah aturan yang sudah ada," katanya.

Febri mengaku sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan informasi dan pemahaman mengenai korupsi kepada para calon kepala daerah dan calon anggota legislatif. Edukasi ini penting dilakukan agar tak ada lagi alasan kepala daerah atau legislator terlibat praktik rasuah. "Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan saya tidak tahu terima, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan seperti yang muncul beberapa kali ini," katanya.

Selain itu, KPK menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini. Belajar dari pileg lalu, KPK dan KPU akan menjelaskan detail semua hal tentang korupsi kepada para calon. "Biasanya kami lakukan koordinasi lebih lanjut dan belajar dari pengalaman sebelumnya selalu diminta menjelaskan ke cakada atau caleg," paparnya.

Diketahui, KPU telah menutup pendaftaran calon anggota legislatif pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran kemarin, sebanyak 16 partai politik peserta pemilu sudah mendaftarkan caleg mereka. Dari ratusan bakal caleg yang diajukan partai-partai politik, terdapat beberapa kejutan. Salah satunya nama Jubir Presiden, Johan Budi SP yang maju sebagai caleg PDIP dari daerah pemilihan VII Jawa Timur.

Diketahui, sebelum menjadi jubir presiden, Johan lama berkiprah di lembaga antikorupsi. Sejumlah posisi di KPK pernah diembannya, mulai dari direktur penindakan dan pelayanan masyarakat KPK, kepala biro humas sekaligus jubir KPK, deputi pencegahan KPK hingga menjadi pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.

Saut menyebut sebelum Johan, banyak mantan pegawai KPK yang terjun ke masyarakat seperti mantan Direktur Pembinaan Jaringan KPK Dedie A Rachim yang maju sebagai calon wakil wali kota Bogor dan mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi yang aktif di PPP. (gus/b1)

KPK