KPU Jatim Kantongi Tiga Napi Yang Nyaleg

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kantongi tiga nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terindikasi melanggar persyaratan tidak pernah menjadi narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil, pernah menjadi bandar narkoba, dan terbelit kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya, Rabu (1/7/2018).

Hanya saja, pria yang akrab disapa Arba itu enggan menyebut siapa nama yang terindikasi melanggar persyaratan itu.

"Kami gak bisa menyampaikan siapa, karena sampai saat ini bukti yang kami dapat hanya berupa lisan dan klipin berita saja. Ini masih akan kami verifikasi ke Pengadilan Negeri tempat Bacaleg tinggal," ujarnya.

Ia menjelaskan jika ketiga Bacaleg ini memiliki kasus yang berbeda. Salah satu Bacaleg terindikasi terkait kasus narkoba, sedangkan dua lainnya pernah tersandung kasus korupsi.

Hanya saja, dari tiga KPU Jatin meloloskan Bacaleg yang pernah tersandung kasus narkoba. "Jadi yang narkoba ini kita loloskan, karena dari surat keterangan Pengadilan Negeri dia tinggal menyebut jika Bacaleg ini posisinya sebagai pengguna bukan bandar. Sehingga, kami loloskan dengan syarat menyampaikan kepada publik pernah menjadi pengguna narkoba," ujarnya.

Sedangkan untuk dua lainnya, lanjut Arba, masih akan dilakukan verifisikasi karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pengadilan. (ais)

Pileg 2019 KPU Jatim Bacaleg