Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Politikus PAN

josstoday.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018.

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman, Senin (13/8). Sukiman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018 yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).

Belum diketahui kaitan Sukiman dengan Amin Santono dalam kasus ini. Diduga, KPK akan mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas anggota DPR fraksi PAN di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City. Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen. Diduga rumah dinas tersebut ditempati Sukiman, sementara tenaga ahli yang apartemennya digeledah merupakan Suherlan, tenaga ahli Sukiman. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah rumah Wabendum PPP Puji Suhartono di Tangerang Selatan. Dari rumah Puji, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura.

Selain Sukiman, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Budiarso Teguh, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI, Bayu Teja Muliawan.

Kemudian, Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto. Ketiga saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Yaya Purnomo.

KPK diketahui sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemkeu, ataupun pejabat daerah.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kami akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Selain Amin Santono, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai dibekuk tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp 500 juta dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar atau tujuh persen dari nilai total dua proyek di Kabupaten Sumedang sebesar Rp25 miliar.

Uang Rp 500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan uang Rp 400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara itu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (gus/b1)

KPK