Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Rusunawa

josstoday.com

Inilah kondisi terkini Rusunawa Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa pagi, 6 September 2016.

JOSSTODAY.COM - Pemprov DKI Jakarta menaikkan rata-rata harga sewa tarif Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Kenaikan tersebut berlaku setelah Anies mengganti Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tarif dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar ada kenaikan sewa rusun, tapi detailnya belum bisa saya sampaikan karena sedang dirapatkan," ujar Meli, Selasa (14/8).

Dengan adanya kenaikan tarif maka warga relokasi gusuran tarif sewa termurah sebesar Rp 187.000/bulan sedangkan warga umum tarif termurah menjadi Rp 409.000/bulan. Kenaikan tarif ini berlaku efektif per 1 Oktober 2018.

Rusun yang mengalami kenaikan tarif diantaranya Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung, Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

Kepala Unit Pelaksana (UP) Rusun Marunda, Yassin Pasaribu mengungkapkan kenaikan harga sewa rata-rata sama baik bagi penghuni rusun korban gusuran maupun masyarakat umum yakni sebesar 20 persen.

Sebagaimana diketahui sebelumnya di Rusunawa Marunda Jakarta Utara yang terdiri dari empat blok dan belasan tower dengan harga sewa perbulan berbeda mulai Rp 128.000 hingga Rp 371.000 saja pada April 2018 lalu tercatat hampir 90 persen penghuninya menunggak dengan tagihan Rp 11 miliar. (ba/b1)

pemprov DKI Jakarta