KPK Buru Tersangka Hadi Setiawan
Febri Diansyah
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu satu tersangka dalam kasus suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (Medan). Lembaga antirasuah itu juga sudah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Hadi Setiawan, orang kepercayaan konglomerat Tamin Sukardi.
Dari empat tersangka kasus pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II, hingga kini yang belum tertangkap dan belum ditahan adalah Hadi Setiawan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni konglomerat Tamin Sukardi (74), hakim Merry Purba dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi telah ditahan KPK sejak Rabu (29/8).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung tiga hari lalu, Hadi Setiawan tidak berada di Medan, Sumatera Utara.
"Saat OTT HS (Hadi Setiawan) tidak sedang berada di tempat, tidak sedang berada di Kota Medan. Kami mengidentifikasi selain orang-orang yang diamankan delapan orang itu, ada seorang HS yang diduga memiliki peran sebagai orang kepercayaannya TS (Tamin Sukardi) untuk melakukan beberapa hal terkait dengan perkara ini," tutur Febri, Jumat (31/8).
Febri menambahkan, sampai saat ini Hadi Setiawan masih dalam pencarian tim KPK. Pihaknya meminta Hadi Setiawan agar kooperatif menyerahkan diri ke KPK.
"Apa saja yang dilakukan dan peran HS belum bisa kami buka, apalagi sekarang kan HS dalam posisi sedang dalam pencarian KPK. Kami sudah melakukan juga pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," tegas Febri.
Dalam perkara ini, Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap dari pemberi Tamin dan Hadi Setiawan. Uang suap total 280.000 dolar Singapura diberikan Tamin--terdakwa di kasus korupsi HGU PTPN II--untuk memengaruhi putusan majelis hakim.
Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim. Ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo yang menjabat wakil ketua PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8), Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. (fa/b1)
OTT KPK