Taufik Senang Bawaslu Putuskan Dirinya Bisa Nyaleg
M Taufik.
JOSSTODAY.COM - Ketua DPD Gerindra DKI, Muhamad Taufik menyatakan senang dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menyatakan dirinya bisa maju mencalonkan dirinya dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
“Alhamdulillah dong. Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang bekerja tanpa takut akan tekanan. Dia berpedoman dengan Undang-Undang (UU) dan saya dari awal meyakini, bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu kan bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan tidak boleh terjadi,” kata Taufik, Senin (3/9).
Terkait KPUD DKI yang mengonsultasikan keputusan Bawaslu DKI kepada KPU Pusat, Taufik tak mempermasalahkannya. Namun, ia mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada aturan yang menyatakan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan KPU.
Kalau KPUD DKI tidak menjalankan keputusan Bawaslu dengan segera, maka ia tidak akan segan-segan mengajukan gugatan perdata ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau dia (KPUD DKI) tidak melaksanakan ya kita gugat lagi, perdata ke DKPP. Terus saja kita gugat,” tegasnya.
Dijelaskannya, keputusan Bawaslu DKI dikeluarkan karena ia melakukan gugatan ke Bawaslu. Ia mengajukan gugatan itu karena namanya diusulkan oleh partai, tetapi oleh KPU dinyatakan tidak bisa menjadi mencalonkan dirinya.
Hal itu disebabkan Taufik pernah menjadi narapidana kasus pidana korupsi. Dan hal itu bertentangan dengan PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
“Inilah yang disebut dengan perselisihan pemilu. Saya mengajukan jucicial review ke Mahkamah Agung. Karena PKPU bertentangan dengan UU. Maka jalurnya ke MA. Ketika nama saya dicoret KPUD dengan alasan PKPU, itu masuk dalam ranah perselisihan. Karena saya ajukan ke Bawaslu. Dan Bawaslu tanpa khawatir tanpa takut pada tekanan,” jelasnya.
Dengan keputusan Bawaslu DKI yang ditetapkan pada 31 Agustus 2018, maka KPUD DKI diberikan waktu tiga hari, hingga Rabu (5/9) untuk menjalankan keputusan Bawaslu tersebut.
“Kan yang penting keputusan Bawaslu harus dilaksanakan tiga hari oleh KPUD DKI. Sampai hari Rabu,” terangnya. (gus/b1)
calon legislatif