Banyak Pejabat Daerah Terjerat Korupsi, Mendagri Datangi KPK

josstoday.com

Tjahjo Kumolo

JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9). Tjahjo mengaku kehadirannya untuk membahas maraknya pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, terutama anggota DPRD. Diketahui, terdapat puluhan anggota DPRD Malang, dan Sumatera Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.

"Yang pertama saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita, DPRD Malang kemudian ada Sumatera Utara (tersangkut kasus korupsi)," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Tjahjo mengatakan, konsultasi dan pembahasan dengan KPK ini dibutuhkan karena banyaknya pejabat dan anggota DPRD yang terangkut korupsi bakal berpengaruh pada roda pemerintahan di wilayah itu sendiri. Tjahjo mengaku bakal mengeluarkan diskresi atau keputusan untuk pemerintah daerah yang pejabat daerahnya banyak ditahan KPK. "Yang mana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh pemda itu bisa berjalan," katanya.

Diketahui, dari 45 anggota DPRD Malang, 41 di antaranya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya terdapat 4 anggota DPRD Malang yang aktif. Menurut Tjahjo,roda pemerintahan daerah tidak akan berjalan jika DPRD hanya memiliki empat anggota. "Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Kasus Malang kan kasus yang unik, tinggal 4 orang (anggota DPRD). Sementara, yang kedua juga belum ada PAW (paruh antarwaktu) makanya segera akan dikeluarkan diskresinya, akan kami konsuktasikan dengan KPK," katanya.

Tjahjo mengaku sudah menyiapkan tiga opsi agar roda pemerintahan tidak terganggu meski sebagian besar legislatornya tersangkut korupsi. Salah satunya dengan melibatkan gubernur dalam pengambilan kebijakan di daerah tersebut. "(Opsi) Yang kedua dengan izin Kemdagri. Ketiga, bisa dilakukan aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan daripada Kemdagri," paparnya. (fa/b1)

KPK