Dibatalkan MA, KPU Akan Revisi Aturan Pencalonan
Ketua KPU Arief Budiman.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif (caleg), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU tentang larangan eks koruptor menjadi bakal caleg. "Kalau kita sudah terima dan tahu bagaimana perintah detail putusan MA itu, baru kita putuskan seperti apa," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (17/9).
Arief mengungkapkan, pihaknya mencatat terdapat lebih dari 200 mantan narapidana yang tetap didaftarkan oleh parpol sebagai bakal caleg. Mereka terbagi dalam tiga varian; pertama mereka yang mendaftar, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan telah diganti oleh partai politik. “Kedua, mereka yang mendaftar, kemudian di-TMS-kan KPU dan belum diganti oleh partai politik dan mereka tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata dia.
Ketiga, mereka yang mendaftar, kemudian di-TMS-kan KPU dan mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu. Dari 200 lebih mantan terpidana tersebut, kata dia, terdapat 44 bacaleg mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Seperti apa sikap KPU selanjutnya, itu sangat tergantung dengan isi putusan. Sebab, saat ini sudah menjelang masuk penetapan daftar calon tetap atau DCT," ujarnya.
Persoalannya, kata Arief, KPU berpacu dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Di satu pihak, KPU harus menetapkan DCT pada 20 September 2018 dan di lain pihak KPU harus menindaklanjuti putusan MA yang mempunyai dampak terhadap putusan Bawaslu yang telah meloloskan puluhan mantan koruptor menjadi bacaleg.
Untuk saat ini, KPU masih berjalan sesuai jadwal yaitu penetapan DCT pada 20 September 2018. Sementara opsi-opsi lain sebagai dampak dari putusan MA terhadap mantan koruptor bisa dipikirkan setelah itu.
"Tidak akan diundur. Sebab sudah ditetapkan jadwalnya penetapan pada 20 September 2018 (berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019)," pungkas dia.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, mantan koruptor yang diputuskan oleh Bawaslu memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg berpotensi diakomodasi dalam DCT Pemilu 2019. Namun, kepastian masuk DCT tergantung isi putusan MA.
"Kalau soal ini kan sudah ada sikap kami ditunda dulu sampai ada putusan MA. Jadi kemungkinan untuk bisa diakomodasi itu, ya, yang sudah mendaftar, dibatalkan oleh KPU dan belum diganti oleh parpol. Sebab kalau yang sudah diganti, bagaimana mau mengajukan lagi?," ungkap Hasyim. (gus/b1)
KPU caleg eks koruptor