Tinjau Penyidikan Ahmad Dhani, Kapolda Minta Penyidik Kerja Profesional

josstoday.com

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

JOSSTODAY.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan tinjau langsung proses penyelidikan tim dari Direktorat Reserse Krimanal Umum terhadap musisi, Ahmad Dhani Prasetyo.

"Tadi saya berpesan agar melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Gak usah terpengaruh dengan adanya berita-berita di media, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Kapolda usai menijau langsung penyelidikan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).

Ia menjelaskan jika proses penyelidikan terhadap Ahmad Dhani ini terkait laporan yang disampaika oleh Moh Zaini Ilyas, atas kasus penipuan dan penggelapan vila di Kota Batu senilai Rp 200 juta. Di mana, dalam hal ini ada pula nama mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, yang telah masuk penjara.

Saat disinggung terkait ungkapan Ahmad Dhani yang mengaku jika kasus ini bukan ranah pidana. Kapolda menyatakan masih menunggu hasil final dari penyelidikan.

"Kita dalami dulu penyelidikannya. Kita gatau. Nanti hasil pemeriksaan dari Ahmad Dhani ini, nanti dari (pemeriksaan) pelapor kita sinkronkan. Mungkin nanti kita akan panggil lagi, kita konfrontir. Kalau memang kasusnya bukan pidana atau kasusnya perdata kita tetap asasnya praduga tak bersalah," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan jika saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Adapun timnya membawa beberapa barang bukti berupa rekaman pembicaraan, buku tabungan, serta bukti transfer.

"Jadi, itu kerja sama membangun rumah antara Ahmad Dhani dengan orang di Malang. Mungkin kekurangan dana, Ahmad Dhani kerja sama dengan pelapor yang ada di Polda sekarang. Rupanya kerja sama tidak memuaskan pelapor, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melpor," ujarnya.

Adapun dana yang dipinjam senilai Rp 400 juta, namun telah dikembalikan Rp 200 juta.

Hingga berita ini dinaikkan, Ahmad Dhani masih melaksanakan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. (ais)

Polda Jatim Luki Hermawan Ahmad Dhani