Setelah 2 Kali Mangkir, Taufik Kurniawan Datangi KPK

josstoday.com

Taufik Kurniawan

JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11) pagi. Taufik yang telah menyandang status tersangka itu diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini tersangka TK (Taufik Kurniawan) datang ke KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (2/11).

Taufik diketahui mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016 pada Kamis (1/11) kemarin. Taufik juga mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa pada Kamis (25/10) lalu.

Febri enggan berspekulasi adanya kemungkinan Taufik bakal ditahan usai diperiksa. Saat ini, kata Febri, Wakil Ketua Umum DPP PAN itu sedang diperiksa tim penyidik.

"Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan," katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi transaksi suap dilakukan melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Taufik telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Bahkan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Taufik brpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. (gus/b1)

KPK