KPK Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Century
Saut Situmorang.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bakal mengumumkan perkembangan penanganan megakorupsi ini.
"Sebentar, kami ada kemajuan lah. Nanti kami lihat, nanti kami umumkan," kata Saut usai peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Senin (26/11).
Meski demikian, Saut masih enggan mengungkap perkembangan penanganan kasus ini. Termasuk saat disinggung adanya pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Saut meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengumuman KPK.
"Nanti kita tunggu dulu. Nanti kami umumkan," katanya.
Dikatakan, pimpinan KPK belum menerima laporan dari tim penyelidik yang menangani kasus tersebut. Untuk itu, Saut mengaku belum mengetahui adanya pihak lain yang akan diminta keterangan terkait penyelidikan kasus ini.
"Sampai hari ini saya belum ada laporan, tapi yang jelas ada kemajuan lah. Kita tunggu saja," katanya.
Hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi Bank Century.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI. Pejabat BI yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu diantaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Putusan Budi Mulya ini menjadi pijakan KPK dalam mengembangkan kasus korupsi Bank Century. KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 24 orang dari unsur Bank Indonesia, kementerian dan pihak swasta. (gus/b1)
Kasus Bank Century