Polisi: Pengembalian Dana Kemah dari Dahnil Tidak Hilangkan Pidana
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat 23 November 2018. Dahnil diperiksa selama delapan Jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang digunakan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 di Jawa Tengah.
JOSSTODAY.COM - Polda Metro Jaya menegaskan, kendati PP Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), terkait kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia, namun proses penyidikan tetap berjalan.
"Ini (kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia) tahun 2017. Kita sudah ada bukti permulaan cukup, diduga ada penyimpangan anggaran. Artinya, kalau ada pengembalian uang ini tidak akan hilangkan tindak pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/11).
Dikatakan, penyidik sudah memeriksa pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, sejumlah saksi, memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal kegiatan kemah pemuda, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Diduga, ada mark up dalam pengadaan kaos atau baju pada kegiatan itu.
"Kita sudah periksa pihak Kemenpora, laporan LPJ sudah kita lihat di sana. Ada mark up dalam pengadaan kaos baju itu ada perbedaan fakta. Perbedaan fisik dan administrasi itu yang sekarang kita periksa dan dalami," ungkapnya.
Ia menyampaikan, polisi tidak mempersalahkan kegiatan kemah pemuda, namun menilai ada dugaan mark up terkait penggunaan anggaran.
"Jadi kegiatan itu baik sangat positif. Tapi penggunaan anggaran itu uang negara. Kalau nggak ditanggungjawabkan ada penyalahgunaan. Polisi juga dapat laporan masyarakat. Ini makanya kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, polisi menyebut, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar mengaku, telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), terkait kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia, Jumat (23/11).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pengembalian dana Rp 2 miliar itu diungkapkan Dahnil ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia, tahun anggaran 2017.
"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora. Hari ini (Jumat 23 November) mengembalikan Rp 2 miliar," ujar Bhakti.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penggunaan anggaran, terkait kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta organisasi kepemudaan.
Penyidik telah menaikan status kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada kerugian negara.
Penyidik sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Mereka adalah Abdul Latif dari Kemenpora, Ahmad Fanani dari Pemuda Muhammadiyah, Safarudin dari GP Ansor, dan Dahnil Anzar. (gus/b1)
Kasus kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia