Awas, Menghina Fisik Seseorang Ada Ancaman Pidananya

Brigjen Dedi Prasetyo.
JOSSTODAY.COM - Jangan gampang menghina orang karena fisiknya alias body shaming. Apalagi dilakukan melalui media sosial.
Ancaman hukuman menanti bagi pelakunya apalagi korbannya mereka yang dibawah umur.
Mabes Polri mengatakan jika ancaman hukuman bagi penghina fisik ada dua kategori.
Yang pertama adalah pelaku yang mempermalukan korban via media sosial dan yang kedua adalah ungkapan langsung.
“Mereka yang mentransmisikan narasi berupa hinaan ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, dan postur seseorang menggunakan media sosial bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3. Ancamannya pidana 6 tahun,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/11).
Kategori kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal atau langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan.
“Kemudian yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial dikenakan asal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun,” urainya. (is/b1)
Body shaming