Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Paraf BAP

josstoday.com

Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (6/12/2018).

JOSSTODAY.COM - Bahar bin Smith (HBS) yang diduga menghina Presiden Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Kamis (6/12).

“Itu hasil gelar perkara penyidik dimana HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata Kabag Penum Polri Kombes Syahar Diantono Jumat (7/12).

Namun memang, “tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali.”

Bahar dijerat Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ceramah Bahar yang jadi masalah adalah saat dia mengatakan, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu". (is/b1)

Habib Bahar Smith