Dana Dikorupsi, Pegawai KONI Belum Digaji 5 Bulan
Saut Situmorang.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya praktik suap yang dilakukan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora.
Para pejabat Kempora dan pengurus KONI yang menyandang status tersangka ini seharusnya memiliki peran penting dalam peningkatan dan prestasi olahraga nasional. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya, para pejabat tersebut justru menyunat uang operasional KONI. Apalagi, terdapat sejumlah pegawai KONI yang belum menerima gaji sejak lima bulan terakhir.
"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memilikii peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kempora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.
Saut memaparkan dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah yang disalurkan.
"Yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," katanya.
Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.
Tak hanya itu, sebelumnya Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner.
"April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," jelas Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (F-5). (gus/b1)
OTT KPK