KPK Sebut Gratifikasi Seks Bisa Dijerat Pidana

josstoday.com

Alexander Marwata.

JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat pidana. Hal ini lantaran gratifikasi seks merupakan bentuk hadiah. Pihak pemberi hratifikasi seks tetap mengeluarkan uang untuk memberikan gratifikasi tersebut.

"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain tentu itu gratifikasinya sebesar berapa sih biaya untuk membayar biaya yang dikeluarkan itu, artinya kan sebetulnya diberikan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Apalagi, jika pemberian gratifikasi seks itu memiliki maksud tertentu. Salah satunya agar penyelenggara negara yang menerima gratifikasi menyalahgunakan wewenang memberikan izin atau melakukan hal lain terkait jabatannya.

"Apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," katanya.

Dikatakan Alex, di sejumlah negara gratifikasi seks sudah bisa dijerat pidana. Namun, Alex tak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.

"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. saya pikir itu kan bentuk hadiah juga kan," katanya. (is/b1)

KPK