Selebgram Transgender Reva Alexa Pakai Sabu Sejak Tahun Lalu

Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa (kiri) dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019.
JOSSTODAY.COM - Model video klip dan selebgram Anggi Chaerunnisa Azhari alias Reva Alexa, mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menjaga kebugaran dan stamina karena aktivitasnya yang padat. Reva yang merupakan transgender itu sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 7 bulan belakangan.
"Jadi alasannya karena suka begadang dan membutuhkan stamina prima karena disibukan dengan aktivitas yang padat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (7/2).
Argo menyampaikan, Reva mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak pertengahan tahun lalu. Sementara, temannya Iwan Kurniawan (foto model majalah) yang turut ditangkap polisi telah menggunakan barang haram itu sekitar 4 tahun.
"Dia mengaku menggunakan sabu-sabu sejak bulan Juli 2018. Sedangkan, tersangka Iwan dari tahun 2014 lalu," ungkap Argo.
Sementara itu, polisi mengungkap sosok asli Reva yang ternyata merupakan transgender. Selebgram itu, sah menjadi perempuan lewat penetapan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, tahun 2018 lalu.
Argo menyampaikan, Reva lahir berjenis kelamin laki-laki dengan nama Yogi Saputra. "Yang bersangkutan ini awalnya bernama Yogi Saputra," kata Argo.
Kini, dirinya berganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk. Hal ini, yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan terhadapnya di sel perempuan. "Ditahan di sel perempuan," tandasnya.
Diketahui, polisi menangkap model video klip sekaligus selebgram Reva Alexa dan foto model majalah Iwan Kurniawan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda Nomor 12, Karawaci Tangerang Kota, Rabu (6/2) kemarin. Penyidik menyita barang bukti 0,28 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8.000.000.000.
Reva Alexa