Dua Pekan Jelang Operasi, Tarif MRT Belum Ditetapkan
JOSSTODAY.COM - Dua pekan menjelang operasi komersial Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, tarif transportasi publik berbasis rel ini belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bahkan rapat penetapan tarif MRT dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta yang seharusnya digelar kemarin, Selasa (12/3/2019) oleh Komisi B dan C, batal dilaksanakan. Sehingga penentuan tarif yang telah diusulkan Pemprov DKI sebesar Rp 10.000 untuk MRT Jakarta dan Rp 6.000 masih terkatung-katung.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar mengatakan waktu yang diberikan Pemprov DKI terlalu mepet untuk membahas tarif dan subsidi. Sebab, Komisi B dan C lebih fokus membahas besaran subsidi yang akan ditanggung dalam APBD DKI.
“Jelasnya, yang kami pertanyakan itu masalah PSO (public service obligation) yang ada di subsidi. Subsidinya sebenarnya yang lebih kami fokus. Kalau subsidi kan uangnya rakyat, yang menikmati LRT dan MRT nih, tentunya harus ada kajian mereka tuh,” kata James Arifin Sianipar, Rabu (13/3/2019).
Rapat gabungan antara Komisi B dan C batal digelar kemarin, dikarenakan pembahasan di masing-masing komisi belum rampung. Saat ini, kedua komisi masih mendalami kajian soal besaran subsidi dan tarif yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
“Pembahasannya belum rampung di masing-masing komisi. Di Komisi C saja pembahasannya belum tuntas. Jadi rapatnya belum tuntas. Nanti kalau sudah tuntas, baru kita gelar rapat gabungan Komisi B dan C. Rapat gabungan kan tinggal ketok palu,” ujar James Arifin Sianipar.
Ditegaskannya, tak ada niatan DPRD DKI memperlama pembahasan subsidi dan tarif MRT dan LRT Jakarta. Dipastikanya, kedua komisi ini akan berupaya merampungkan pembahasan subsidi sebelum operasi MRT secara komersial.
“Kita akan upayakan secepatnya. Kan MRT dan LRT sudah melakukan uji coba publik. Kalau maunya kita sih secepatnya untuk penetapan tarif. Sebenarya satu atau dua hari cukup untuk penetapan tarif dan subsidi. Asal pembahasan di komisi sudah tuntas,” terang James Arifin Sianipar.
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan tarif MRT dan LRT Jakarta antara Komisi C dan Pemprov DKI pada Rabu (6/3) pekan lalu, Komisi C DPRD DKI merasa ditodong secara tiba-tiba untuk menentukan tarif MRT dan LRT dalam waktu yang cukup mepet, hanya dua pekan. Karena kedua moda ini akan resmi dioperasikan pada pekan keempat Maret 2019.
Hal itu disampaikan anggota Komisi C, Ruslan Amsyari saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif terkait penentuan tarif MRT dan LRT di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penentuan tarif moda raya terpadu (MRT) dan ligh rail transit (LRT) Jakarta nampaknya akan memakan waktu cukup lama. Sementara, DPRD DKI Jakarta baru pertama kali dilibatkan dalam perumusan kedua tarif moda transportasi bersama eksekutif hari ini.
Disaat yang bersamaan Komisi C bidang keuangan DPRD DKI diminta untuk menentukan besaran subsidi representatif untuk diberikan kepada penumpang. Padahal, Biro Perekonomian DKI menjelaskan pembentukan tim perumusan tarif dan subsidi angkutan massal telah dibentuk Pemprov DKI sejak Agustus tahun lalu.
Padahal, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan surat finalisasi rencana tarif dan usulan kebutuhan PSO kepada Sekda DKI di Juni 2018. Pada bulan yang sama, DTKJ mengeluarkan rekomendasi besaran tarif LRT Jakarta kepada Gubernur DKI sebesar Rp 10.800 yang terintegrasi dengan Transjakarta dan Jak Lingko.
Lalu, pada November 2018, PT MRT Jakarta mengajukan besaran tarif dan PSO kepada DTKJ dan Pemprov DKI. Yang kemudian diikuti dengan adanya surat Dinas Perhubungan kepada DTKJ perihal permohonan rekomendasi penetapan tarif MRT Jakarta pada Desember 2018.
Kemudian, rekomendasi Tim Perumusan Tarif dan Subsidi Angkutan Massal yang dibentuk Gubernur DKI, Anies Baswedan baru dikeluarkan pada Januari 2019. Dan akhir Februari, Anies mengajukan surat permohonan persetujuan tarif MRT dan LRT ke DPRD DKI. (gus/b1)
MRT Uji Coba MRT