KPK Sita Laptop dari Rumah Romahurmuziy
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (17/3/2019). Selain menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemag) dan Kantor DPP PPP, penyidik juga menggeledah rumah Rommy, sapaan Romahurmuziy.
"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemag dan DPP PPP, tim juga ditugaskan melakukan penggeledahan di rumah RMY (Romahurmuziy) di Condet, Jakarta Timur," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).
Dari lokasi tersebut, lanjut Febri Diansyah, disita laptop lantaran diduga terkait jual beli jabatan yang menjerat Rommy. "Semua bukti yang disita karena diduga terkait penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," kata Febri Diansyah.
Sebelum menggeledah rumah Rommy dan menyita laptop, penyidik KPK telah menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
Selain uang tunai, dari penggeledahan di sejumlah ruangan di Kemag ini, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini. Salah satunya mengenai proses seleksi di lingkungan Kementerian Agama dan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap Kanwil Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang telah menyandang status tersangka kasus ini.
Sementara di Kantor DPP PPP, tim penyidik menggeledah ruang kerja Romahurmuziy, ruang Bendahara dan Administrasi DPP PPP. Dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor DPP PPP ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait struktur organisasi dan posisi Romahurmuziy di DPP PPP. "Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," kata Febri Diansyah.
Diketahui, KPK menetapkan Rommy, Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Namun pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin. KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai kakanwil Kemag Provinsi Jatim. (is/b1)
KPK. OTT KPK