LIPI Segera Rampungkan Analisis DNA Komodo Curian Ilegal
Komodo
JOSSTODAY.COM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) masih melakukan uji deoxyribonucleic acid (DNA) dari sampel darah komodo (Varanus komodoensis) yang menjadi barang bukti perdagangan satwa ilegal. Diperkirakan menjelang akhir April akan diketahui asal usul komodo yang diperdagangkan secara ilegal tersebut.
Uji DNA ini dilakukan oleh tim peneliti zoologi LIPI selama 14 hari kerja. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur yang saat ini mengamankan barang bukti 6 komodo hidup. Seperti diketahui, komodo merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta berstatus rentan.
Kepala Bagian Zoologi Pusat Penelitian Biologi LIPI, Cahyo Rahmadi mengatakan, LIPI memang sudah punya kajian tentang genetika populasi komodo bersama mitra kerja. Untuk tes DNA komodo yang baru saja dilakukan, diperkirakan akan rampung sekitar 20 April 2019 setelah semua proses selesai.
"Sekarang ini sedang proses, akan kita rilis maksimal 14 hari kerja," katanya di Jakarta, Selasa (9/4).
Senada dengan itu, peneliti Zoologi LIPI, Evy Ayu Arida menjelaskan, saat ini proses analisis DNA dari enam sampel komodo masih terus berlangsung di laboratorium zoologi LIPI.
"Hasil analisis akan kami sampaikan kepada pemohon, yaitu BBKSDA Jawa Timur secara tertulis," ucapnya.
Dikutip dari situs LIPI, komodo adalah kadal berukuran besar, memiliki panjang maksimum sekitar tiga meter dengan bobot tubuh 70 kilogram atau lebih. Anak komodo berwarna hijau kekuningan dengan pita hitam seperti cincin. Sementara komodo dewasa memiliki warna abu-abu kehitaman atau abu-abu kemerahan dan tubuhnya dilapisi sisik yang kuat.
Selain itu, komodo juga memiliki moncong yang membulat, timpanum yang terbuka dan memiliki gigi dan cakar yang tajam. Antara jantan dan betina tidak terdapat perbedaan morfologi (dimorfisme). Terdapat dua kerabat terdekat komodo, yaitu biawak bunga tanjung (Varanus salvadorii) yang tersebar di Papua dan biawak renda (Varanus varius) yang tersebar di Australia.
Populasi komodo saat ini rentan terhadap kepunahan. Sejak sekitar 30 tahun yang lalu, populasinya mengecil bersamaan dengan rusaknya habitat. Hingga kini, hanya lima pulau yang dihuni secara tetap oleh kadal terbesar yang masih bertahan hidup di dunia ini. Habitat jenis biawak ini adalah padang rumput, savana, dan hutan tropis di dataran rendah yang kering.
Komodo yang telah dewasa memangsa rusa, kerbau, babi hutan, burung dan juga telur-telurnya, mamalia kecil seperti tikus dan kelelawar, monyet, kambing, dan kuda. Sementara itu biawak muda memangsa serangga, telur burung, cicak dan mamalia kecil. Komodo muda yang berukuran kurang dari satu meter biasa dijumpai berada di atas pohon untuk menghindari pemangsaan oleh komodo dewasa.
Selain bersifat kanibal, komodo juga disebut pemakan bangkai. Musim kawin berlangsung antara bulan Mei dan Agustus. Komodo betina bertelur sekitar 20 butir dan meletakkannya di lubang di tanah. Pada umur 8-9 tahun, komodo muda sudah mulai memasuki masa dewasanya dan dapat bertahan hidup hingga 30 tahun.
Kasus perdagangan satwa ilegal ini terungkap sejak akhir Februari 2019 dan proses penyelidikan masih dilakukan oleh Polda Jatim. Saat ini populasi terbanyak komodo ada di Taman Nasional Komodo. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, diperkirakan terdapat 2.897 individu komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo sebanyak 1.727 ekor, Pulau Rinca sebanyak 1.049 ekor, Pulau Padar sebanyaj 6 ekor, Pulau Gilimotang sebanyak 58 ekor dan Pulau Nusa Kode sebanyak 57 ekor.
Di luar TN Komodo, ditemukan satwa komodo di daratan Flores. Berdasarkan pengamatan BBKSDA NTT bersama mitra dengan metode site occupancy yang menggunakan camera trap, dihasilkan data yakni di Cagar Alam Wae Wuul terdapat 4-14 ekor komodo (2013-2018), Pulau Ontoloe 2-6 ekor komodo (2016-2018), kawasan ekosistem esensial di hutan lindung Pota 6 ekor komodo (2016-2018) dan Pulau Longos 11 ekor komodo (2016)
Perdagangan ilegal satwa liar ini dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (gus/b1)
Komodo DNA Komodo