KPU Surabaya Lakukan Penghitungan Suara Ulang Di 60 Kelurahan

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi (tengah), saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman, Surabaya, Senin (22/4/2019). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, menindaklanjuti surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surabaya untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019. Di mana, rencana penghitungan ulang akan dilakukan di beberapa TPS yang ada di 60 kelurahan.
Sebelumnya, rekomendasi ini dikeluarkan oleh BAWASLU Surabaya melalui surat dengan nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Dalam surat itu, BAWASLU merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan PPK beserta jajaran melakukan perhitungan ulang di TPS-TPS yang tersebar di 60 kelurahan.
"Rekomendasi BAWASLU itu sudah kami tindak lanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih berlangsung," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman, Surabaya, Senin (22/4/2019).
Nur Syamsi menjelaskan, jika memang ada selisih saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Sehingga, perhitungan akan dicocokkan terlebih dahulu antara C1 plano dengan C1 hologram.
"Jika ada selisih maka akan dibuka kotak suara untuk mencocokkan dengan C1 plano. Jika tidak cocok, maka akan dilakukan penghitungan surat suara ulang," jelasnya.
"Sehingga tidak ada masalah kalau kemudian misalnya pencocokan C1 hologram dan C1 plano hologram terdapat selisih, maka otomatis dilakukan dengan membuka surat suara yang ada, tugas di PPK memang seperti itu," imbuh Nur Syamsi.
Sementara itu, Syamsi mengaku jika saat ini meski tanpa rekomendasi BAWASLU apa yang jadi perhatian telah dilakukan oleh PPK. Sebab, seluruh ketentuan yang kini tengah dijalankan sesuai dengan PKPU nomor 3 dan 4. Sehingga, jika ada perbaikan kesalahan tulis dapat dilakukan langsung di tingkat PPK dengan pengawasan saksi peserta pemilu, dan pengawas pemilu. (ais)
Pemilu 2019 KPU Surabaya BAWASLU Surabaya