Kemdagri Akan Usulkan E-Voting
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
JOSSTODAY.COM - Pemerintah akan mengkaji wacana pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam pemilu berikutnnya. E-votingnantinya mencakup rekapitulasi suara melalui elektronik (e-rekapitulasi).
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mengusulkan e-voting walau terbatas dulu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (30/4/2019).
Menurut Tjahjo, usulan e-voting sebenarnya sudah mencuat saat pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dengan berbagai pertimbangan, e-voting tak diterapkan pada Pemilu 2019.
“E-voting pernah muncul waktu bahas UU Pemilu. Karena sejumlah pertimbangan, di antaranya KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum siap, maka tidak dilanjutkan. Untuk Pemilu 5 tahun ke depan, pemerintah coba usulkan lagi,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, e-voting dapat membuat pelaksanaan Pemilu lebih praktis. “Negara India saja yang pemilihnya 1 miliar penduduk bisa e-voting.Praktis, murah, dan akurat. Kajian e-voting nanti bisa kerja sama dengan Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi,” ucap Tjahjo.
Tjahjo pun menyebut, “Indonesia harusnya sudah bisa e-voting walau mungkin bertahap. Bukannya alat komunikasi sudah merata di seluruh Indonesia. Punya satelit juga dan jangkauan telekomunikasi sudah menyeluruh. Tinggal perlu political will saja.”
Tjahjo mengungkap, pembahasan lebih lanjut mengenai e-voting, termasuk beberapa hal lain pascapemilu 2019, dilakukan oleh eksekutif dan legislatif periode 2019-2024. “Setelah Pemilu selesai, dan terbentuk susunan anggota DPR baru, pemerintah bersama DPR akan membahasnya,” kata Tjahjo.
Hal ini, menurut Tjahjo, sebagai bentuk evaluasi terbuka terhadap proses Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serentak 2019. Sejumlah pihak seperti pakar Pemilu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan akademisi bakal diminta masukannya.
“Banyak yang memang perlu dievaluasi, mencermati gelagat serta dinamika perkembangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Misalnya lagi soal masa kampanye yang diperpendek dan lain sebagainya,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pemerintah menaruh perhatian serius atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tjahjo mengatakan, tak tertutup kemungkinan petugas KPPS nantinya dibagi dalam dua kelompok ketika Pemilu.
“Pelaksanaan Pemilu 2019 oleh KPU sudah cukup baik. Tahapan-tahapan rinci diatur PKPU (Peraturan KPU) dengan merujuk UU Pemilu, tetapi faktor terjadinya musibah banyaknya petugas KPPS dan aparat kepolisian yang wafat dalam tugas juga salah satu hal yang patut dipertimbangkan,” imbuh Tjahjo.
Tjahjo menyebut, “Petugas KPPS di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa dibagi dua grup. Berarti perlu penambahan anggota KPPS. Evaluasi lain yaitu misal Pileg dan Pilpres dipisah atau Pilpres dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) disatukan.” (gus/b1)
Mendagri E-Voting KPU pemungutan suara