Anggota Anarko Sindikalism Ditetapkan Jadi Tersangka
Brigjen Dedi Prasetyo.
JOSSTODAY.COM - Polisi menetapkan beberapa orang dari kelompok berkaos hitam-hitam yang mewarnai peringatan hari buruh atau May Day dengan aksi anarki di sejumlah daerah sebagai tersangka.
Kelompok yang diidentifikasi sebagai Anarko Sindikalism itu bukan fenomena dalam negeri. Fenomena ini adalah dampak dari fenomena dari luar negeri khususnya Rusia.
“Untuk penegakan hukumnya, untuk Polda Metro Jaya masih dibentuk tim untuk mengidentifikasi terkait Pasal 170 KUHP. Untuk Polda Jabar sudah mengidenkfikasi pelaku yang jumlahnya 619 orang,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat (3/5/2019).
Dedi Prasetyo menjelaskan, dari 619 orang itu, 605 orang adalah pria dan 14 lainnya wanita. Lalu dari 619 orang, rinciannya 326 dewasa dan 293 anak-anak. Khusus anak-anak, pola yang dilakukan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung adalah dengan memanggil seluruh orang tua.
“Polanya persuasif, pembinaan semua. Yang dewasa yang terlibat perusakan aksi vandalisme ditetapkan dua tersangka dan diterapkan Pasal 170 KUHP. Dari hasil audit total kerugian ulah dua orang itu kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta,” lanjut Dedi Prasetyo.
Untuk wilayah Jateng masih proses identifikasi tapi proses penegakan hukum nihil. Hal yang sama juga terjadi di Yogya.
Di Surabaya, ada enam orang dikenakan wajib lapor dan dilakukan pembinaan, kemudian di Malang sudah di tetapkan dua tersangka dikenakan pasal tipiring.
“Di Malang dikenakan Pasal 489 KUHP. Di Makassar masih proses identifikasi. Kelompok ini nanti akan dipetakan, diprofil, diidentifikasi secara komprehensif. Tidak hanya oleh Polri sendiri, tapi kerja sama stakeholdersterkait,” lanjut Dedi Prasetyo. (gus/b1)
Anarko Sindikalism kelompok Anarko Sindikalism