Komisi VII DPR RI: Industri Harus Memperhatikan Lingkungan Hidup
Tempat pengolahan aki bekas milik PT IMLI di Beji, Pasuruan. (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Di tengah pemanasan global yang terjadi di muka bumi, ketahanan linkungan hidup menjadi solusi utama dalam pelestarian alam. Untuk itu, upaya untuk memperkuat lingkungan dengan cara menjaga agar kadar oksigen bumi tidak semakin berkurang.
Karena itu, Indonesia telah berkomitmen dalam pelestarian alam yang itu disampaikan dalam konferensi lingkungan hidup di Polandia beberapa waktu lalu.
Dari komitmen itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam menjelaskan, jika pelestarian alam ini merupakan tugas bersama. Utamanya, bagi industri yang mengeluarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Industri harus memperhatikan lingkungan hidup," tegas Ridwan Hisjam dalam Forum Grup Discussion yang diselenggarakan PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) di Resto Nine, Surabaya, Senin (20/5/2019).
Karena itu, ia menjelaskan, jika pengelolaan limbah menjadi sangat penting dilakukan oleh setiap industri. Ia mencontohkan, PT IMLI yang telah lama melakukan pendaur ulangan aki bekas menjadi timah yang dapat digunakan sebagai bahan industri.
Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Gagan Firmansyah menjelaskan, jika saat ini masalah limbah B3 sudah merata secara nasional.
Hal itu, lanjut Gagan, dikarenakan ada berabagai macam penyebab. Namun utamanya karena tidak memahami bagaimana melakukan penanggulangan limbah B3.
Padahal, limbah B3 ini harusnya cepat dimusnahkan agar tidak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. "Paradigma lama limbah B3 ini kalau tidak dibakar ya ditimbun. Tapi sekarang sudah banyak yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar atau bahan baku," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur PT IMLI, Dian Triharjo mengatakan, jika pihaknya mendapatkan banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan dan kepatutan. Di mana, begitu banyak bahan bekas, utamanya aki yang dibiarkan di ruang terbuka oleh pengepul ilegal.
Padahal, dalam jangka waktu satu hari saja setelah aki itu sudah tidak digunakan sudah bisa langsung memberi dampak bahaya bagi lingkungan.
Sehingga, ia meminta kepada pemerintah melalui Kementerian LHK, dan DPR RI agar dapat membuat satu regulasi tegas untuk menyikapi banyaknya pengepul ilegal.
"Limbah B3 bukan diperjual belikan, tapi diproses kepada perusahaan pemanfaatan yang berijin. Sehingga secara tidak langsung yang ilegal harus mengikuti persyaratan yang ada," ujarnya.
Karena tidak ada regulasi tegas, Dian menjelaskan, telah terjadi peperangan harga antara pembeli yang menyebabkan harga aki bekas begitu mahal. Dampaknya, perusahaan pengolah kesulitan untuk melakukan daur ulang.
"Di sisi lain, ada juga tempat pengolahan ilegal yang tidak sesuai aturan, dan itu limbahnya akan berdampak buruk pada lingkungan," jelasnya.
Proses pengolahan limbah sendiri, kata Dian, harusnya melalui proses yang telah ditetapkan. Di mana, produk dari produsen akan digunakan oleh konsumen, lalu aki bekas itu ditampung oleh pengepul aki yang legal, baru masuk ke tempat pengolahan yang legal. (ais)
Limbah B3 PT IMLI DPR RI Komisi VII Lingkungan Hidup