Harus Bentuk dan Ubah Sejumlah UU untuk Pemindahan Ibu Kota

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
JOSSTODAY.COM - Keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus dibarengi dengan kesiapan regulasi yang akan dibentuk untuk dapat mendukung suksesnya keputusan strategis ini. Bappenas sebagai institusi yang diberi kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan konsep pemindahan ibu kota ternyata belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai hal tersebut.
"Bukti belum komprehensifnya persiapan aspek hukum ini dapat dilihat saat pemerintah menyatakan akan mengajukan RUU penetapan ibu kota baru kepada DPR. Padahal jika diidentifikasi secara cermat bukan hanya UU penetapan ibu kota baru saja yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota ini, melainkan juga perubahan beberapa UU lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemindahan ibu kota," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono kepada SP, Selasa (27/8/2019).
Bayu memaparkan sejumlah regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Pertama, UU tentang penyataan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru. UU ini akan berisi pernyataan yang mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara baru.
"Contoh UU kategori pertama ini adalah seperti UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta," kata Bayu.
UU lainnya yang perlu diubah, yakni UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Dikatakan Bayu, perubahan UU ini dilakukan dengan mengubah sifat provinsi DKI Jakarta yang mulanya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibu kota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan demikian kedudukan provinsi Jakarta sebagaimana provinsi lainnya dan tidak memiliki kekhususan lagi.
"Implikasi dari perubahan UU 29/2007 ini, maka pengaturan provinsi DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah pada umumnya sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia," paparnya.
Sebaliknya, perlu mengubah UU yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan dilakukan dengan menjadikan provinsi Kalimantan Timur bukan lagi hanya sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana provinsi lainnya melainkan menjadikan Kalimantan Timur sebagai daerah otonom sekaligus sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu Kota NKRI.
"Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'," kata Bayu.
Tak hanya itu, Bayu menyatakan perlunya perubahan terhadap undang-undang kelembagaan negara yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara, apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta. Dengan tetap berada di Jakarta, maka lembaga negara tersebut tidak lagi berada di ibu kota sebagaimana yang disebutkan dalam UU masing-masing.
"Sebagai contoh, kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," katanya.
Bayu menyatakan, kebutuhan beberapa regulasi dalam bentuk UU untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota tersebut sebaiknya diajukan dalam satu paket. Hal ini untuk menjaga konsistensi antar regulasi serta dapat terselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
"Paket regulasi tentang pemindahan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019 - 2024 mengingat DPR periode 2014 - 2019 akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," katanya. (gus/b1)
Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Ibu Kota Baru