Lagi, 19 Kapal Ilegal di 3 Kota Ditenggelamkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan pada Senin, 7 Oktober 2019.
JOSSTODAY.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan pada Senin (7/10/2019). Menteri Susi memimpin langsung pemusnahan dengan cara penenggelaman tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Duta Besar Norwegia, Bupati Natuna, Kajari, Kapolres, Dandim, Danlanal, Danlanud, Koordinator Stafsus Satgas 115, Kakor, Sekjen KKP, Plt. Dirjen PSDKP KKP, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dan Kepala BKIPM KKP.
Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna; 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan; dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.
Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10/2019). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10/2019).
Menteri Susi menjelaskan, penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang inkracht. “Ini hal yang rutin setiap tahun kami lakukan. Jadi kami ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Masih ada sekitar 50-an lagi. 50-an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan,” jelasnya.
Menteri Susi mengatakan, jika permohonan mereka dikabulkan maka hal itu akan berpotensi untuk menimbulkan persoalan yang tak berujung. “Kalau sampai disita untuk dilelang lalu dibeli lagi oleh yang punya, dipakai nyuri lagi, ABK-nya juga sama orangnya itu itu saja, kapalnya itu-itu lagi, emangnya kita kurang kerjaan nangkapin kapal 2-3 kali kapal yang sama? Susah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar pengadilan tinggi menolak kasasi kapal-kapal ilegal tersebut agar tetap dimusnahkan.
Lebih lanjut dikatakan Menteri Susi, Natuna merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis bagi Indonesia. Sejumlah perairan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam berbatasan langsung dengan perairan Natuna sehingga menjadikannya salah satu pulau terdepan Indonesia. Mengingat hal itu, Menteri Susi mengingatkan agar para aparat penegak hukum (apgakum) setempat terus konsisten menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Natuna adalah pulau terdepan kita. Anda yang berbatasan dengan para tetangga-tetangga yang selama ini mengganggu mencuri ikan di laut kita. Di Selat Lampa ini, jangan lagi ada perdagangan di tengah laut. Jangan ada lagi perdagangan di tempat-tempat tersembunyi. Semua hasil perikanan dan kelautan ini harus terlaporkan. Dari Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) kita ubah menuju Legal Reported and Regulated Fishing (LRRF),” tambahnya. (fa/b1)
Menteri Susi Menteri Perikanan