Pelantikan Presiden, Kapolri Imbau Jangan Ada Mobilisasi Massa

josstoday.com

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau pasukan saat apel pengamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

JOSSTODAY.COM - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan presiden merupakan kegiatan konstitusional, sehingga TNI-Polri wajib melakukan pengamanan. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan mobilisasi massa atau unjuk rasa agar pelaksanaan pelantikan dapat berjalan aman dan lancar.

Tito menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, memang tidak dikenal istilah izin untuk unjuk rasa. Tapi yang akan melakukan unjuk rasa itu wajib memberitahukan kepada kepolisian.

"Kemudian penyampaian pendapat di muka umum itu tidak bersifat absolut, artinya saya ingin unjuk rasa sebebas-bebasnya, tidak. Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul undang-undang itu di Pasal 6 ada batasan restiction, ada batasannya," ujar Tito, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Dikatakan Tito, ada lima batasannya. Satu tidak boleh mengganggu kepentingan publik atau ketertiban umum. Kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

"Yang ketiga harus sesuai dengan aturan undang-undang, keempat harus mengindahkan etika dan moral, yang kelima harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau ini dilanggar ada Pasal 15 yang mengatur bahwa unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 itu dapat dibubarkan," ungkapnya.

Apabila dalam pembubaran itu ada perlawanan, tambah Tito, dapat dikenakan Pasal 211 sampai 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas atau pejabat.

"Jadi misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP, meskipun ringan ancaman hukumannya tapi tetap itu ada proses hukumnya. Kemudian kalau seandainya dalam pembubaran terjadi perlawanan mengakibatkan korban dari petugas itu ada hukumannya lagi, satu orang, atau yang lebih dari dua, bersama-sama itu nanti ada hukumannya lagi," katanya.

Menurut Tito, pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan acara kenegaraan atau kegiatan konstitusional.

"Kita tahu tahapannya sudah berjalan sesuai dengan konstitusi kita, ada pemilu, ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), semua berakhir sudah final, tinggal acara pelantikan. Sehingga apapun juga sebagai aparat negara, TNI dan Polri pasti akan mengamankan karena ini adalah amanat konstitusi. Kalau konstitusi kita tidak bisa kita amankan, maka akan mengganggu pilar negara, mengganggu keutuhan negara," jelas Tito.

Tito menambahkan, dalam acara pelantikan sebagai kegiatan konstitusional, TNI-Polri juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa. Sebab, ada kepala negara, tamu negara dan utusan khusus yang diundang.

"Adanya tamu-tamu negara yang akan datang, ada kepala negara, ada kepala pemerintahan, ada utusan khusus, ini sudah menyangkut harkat martabat bangsa. Kita juga memikirkan bahwa bangsa kita harus dihargai dan harus dipandang sebagai bangsa yang besar, bangsa yang tertib dan damai bukan bangsa yang kacau dan rusuh seperti di Afganistan, Suriah dan yang lain. Momentum ini akan menjadi momentum internasional, semua media internasional, mata internasional akan melihat, untuk itu kita tidak ingin menanggung resiko bahwa bangsa kita dicap buruk," katanya.

Tito mengimbau, kendati pun tidak ada istilah perizinan, namun sebaiknya masyarakat tidak melakukan kegiatan mobilisasi massa.

"Kami imengmbau kepada masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan mobilisasi massa, karena mobilisasi massa itu memiliki psikologi publik, psikologi massa, psikologi crowd. Crowd itu bisa mudah sekali menjadi mob, kumpulan massa bisa menjadi massa yang rusuh, anarkis," tegasnya.

Tito menuturkan, belakangan ini, aksi unjuk rasa kerap berakhir dengan kericuhan massa, melakukan perusakan sarana prasarana publik, mengganggu kepetingan umum, aksi pembakaran dan lainnya. Karena itu, TNI-Polri tidak mau kecolongan.

"Kalau seandainya selama ini demonya aman-aman saja kita tidak masalah. Tapi ini demonya yang belakangan, mohon maaf, ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan sendiri. Karena itu kita tidak ingin kecolongan. Demi bangsa dan negara, maka kita kembali ke peraturan. Aturannya tidak boleh melanggar lima poin tadi. Supaya pelanggaran tidak terjadi, ada dua (langkah), satu preventif, kedua adalah upaya penegakkan hukum," tegasnya.

Tito menyebutkan, mengantisipasi kericuhan terjadi, Polri menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa.

"Kalau aksi unjuk rasa itu berpotensi akan damai aman, seperti disampaikan bapak presiden nggak melarang, sepanjang aman dan damai. Tapi kalau kita lihat ada pihak yang memanfaatkan atau berpotensi, disebut aman tapi kan kita juga dapat pemberitahuan, kita akan bergerak duluan kita lihat ini potensinya akan tidak aman, tidak akan kita terbitkan. Kita akan bubarkan dulu sebelum berubah dari crowd menjadi mob, aksi anarkis. Tujuan kita hanya satu saja yaitu, jangan sampai jadi anarkis, dan mencegah anarkis demi bangsa," tandasnya. (fa/b1)

Pelantikan Presiden Jokowi