MUI Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Natal

josstoday.com

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa mengenai larangan mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani.

Zainut mengatakan hal itu sehubungan dengan adanya polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan. MUI menegaskan, meski ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Zainut Tauhid Sa’adi kepada SP, Senin (23/12/2019).

MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. “Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” jelas Zainut Tauhid Sa’adi yang juga Wakil Menteri Agama.

Begitu juga sebaliknya, kata Zainut Tauhid Sa’adi, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan internal maupun antarumat beragama.

Masyarakat diimbau terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa menjelang perayaan Natal, baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan. “Harus dijaga demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, sebagai umat beragama yang hidup berdampingan, harus mempersilakan umat agama lain untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Jangan mengganggu saudara Kristiani yang merayakan Natal. Kita persilakan untuk merayakannya dan mudah-mudahan berjalan aman dan lancar. Ini bentuk toleransi kepada mereka yang sedang merayakan ajaran agama dengan kita tetap menjaga kerukunan sebangsa dan seluruh Tanah Air,” ujarnya. (is/b1)

MUI hari natal