Khofifah Minta OJK Lebih Ketat Awasi Investasi Ilegal

josstoday.com

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana bersama , Anggota Komisi XI DPR RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur serta para pelaku industri jasa keuangan di Jawa Timur pada Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2020 dan Serah Terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya Selasa (28/1/2020).

JOSSTODAY.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perlindungan kepada masyarakat dari penipuan berkedok investasi dan finansial teknologi (fintech) illegal.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintech ilegal,” kata Khofifah Indar Parawansa pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 dan Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi di Hotel Sheraton, Surabaya Selasa (28/1/2020).

Khofifah mengungkapkan, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas OJK. Tetapi ia juga menyadarai jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi menangani karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta besarnya jumlah penduduk dengan literasi keuangan yang belum memadai. Karena itu, OJK juga membutuhkan dukungan lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya khususnya aparat penegak hukum. “Mereka bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Khofifah, OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintech ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.

Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintech sudah bisa diakses di mana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.

 Setidaknya, lanjutnya, sudah ada lebih 100 fintech dan investasi ilegal yang izinnya dicabut OJK. Namun pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintech dan investasi illegal.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga meminta dukungan OJK dalam menjalankan Perpres Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perekonomian di Jawa Timur. “Dengan pendampingan dan pengawalan OJK, investor akan sesuai mempercepat pembangunan ekonomi di Jatim,” tandas Khofifah Indar Parawansa.

Sementara Kepala OJK Regional 4 yang baru dilantik, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pihaknya akan mendukun Pemprov Jatim dalam penguatan ekosistem industri keuangan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Jatim. Untuk itu, sinergi dan kerja sama akan terus dibangun melalui berbagai kegiatan. Salah satunya pertemuan tahunan industri jasa keuangan di Jawa Timur untuk mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah.

“Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang. Diharapkan, setelah sertijab ini, pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerjasama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” kata Bambang Mukti Riyadi. (fa/b1)

Gubernur jatim OJK Pengawasan OJK