Jokowi Akui Insentif bagi Industri Pers Belum Signifikan

josstoday.com

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kiri) dan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (kanan) pada peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. (Foto: Youtube/Sekretariat Presiden)

JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa insentif yang diberikan pemerintah berupa keringanan dan bantuan kepada industri pers serta awak media tidak seberapa dibandingkan sektor usaha lainnya di Tanah Air. Penyebabnya, pemerintah saat ini berada pada posisi yang sangat berat, khususnya dalam menangani permasalahan kesehatan dan menggerakkan roda perekonomian yang terdampak Covid-19.

“Saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian,” kata Presiden Jokowi saat berpidato pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Presiden Jokowi didampingi Menkominfo Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Umum PWI, Atal Sembiring Depari.

Presiden Jokowi menyadari bahwa insan pers juga menghadapi masa-masa sulit pada era pandemi Covid-19 sekarang ini. “Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita, Indonesia. Saya tahu industri pers, sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi masalah. Perusahaannya, masalah keuangannya yang tidak mudah,” katanya.

Oleh karena itu, kata Presiden Jokowi, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Insentif yang diberikan, antara lain PPh Pasal 21 bagi awak media dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. “Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan menteri keuangan,” katanya.

Selain itu, bagi industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor, dan percepatan restitusi. Insentif tersebut juga berlaku sampai Juni 2021.

“Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik,” kata Presiden Jokowi. (is/b1)

Hari Pers Hari Pers Nasional Jokowi Industri Pers