Jokowi: INA Dirancang Sebagai Mitra Strategis Investor

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keberadaan Indonesia Investment Authority (INA) akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan pembangunan dan menjadi mitra strategis bagi investor lokal dan asing di Indonesia.

“Melalui keberadaan INA, kita akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Presiden menyatakan lembaga pengelola investasi (LPI) atau INA mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Keberadaan INA juga dapat meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.

“Dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Jokowi.

Tidak hanya itu, INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Agar tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan, khususnya program pembangunan infrastruktur nasional,” terang Jokowi.

Terlambat
Presiden mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF).

Diungkapkannya, negara seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar telah 30 tahun sampai 40 tahun yang lalu memiliki atau mempunyai Sovereign Wealth Fund. Dan telah mempunyai akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan.

Namun, menurut Jokowi tidak ada kata terlambat. Meski SWF di Indonesia lahir belakangan, ia meyakini INA akan mampu mengejar ketertinggalannya sehingga mampu memperoleh kepercayaan nasional maupun internasional.

“Walaupun lahir belakangan, tidak ada kata terlambat. Saya meyakini, INA mampu mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional,” ujar Jokowi.

Presiden mengungkapkan ada tiga hal yang membuat INA dapat mengejar ketertinggalannya. Pertama, pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh UU, yakni UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua, lanjut Jokowi, INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya.

“Ketiga, INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional,” ungkap Jokowi. (is/b1)

Jokowi INA Indonesia Investment Authority