Perpres 10/2021 Tetap Batasi Konsumsi Minuman Beralkohol
JOSSTODAY.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tidak melonggarkan pembatasan konsumsi minuman beralkohol. Artinya, konsumsi minuman beralkohol tetap dibatasi.
Menurut Pingkan, perpres ini tidak mengubah ketentuan pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol yang sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya hingga yang terbaru di No 25 Tahun 2019.
Hal ini menurutnya patut diperhatikan agar masyarakat terinformasikan dengan benar dan tidak terbawa oleh polemik yang terjadi di publik saat ini terkait dibukanya pintu investasi untuk sektor minuman beralkohol (minol).
“Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri. Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi,” kata Pingkan Audrine, Selasa (2/3/2021).
Sebagai informasi, Perpres tersebut menyebut daftar negatif investasi (DNI) telah digantikan oleh daftar positif investasi (DPI). Pasal 2, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali pada bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal (poin a) atau hanya untuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat (poin b).
Untuk poin a, ketentuan lebih lanjut mengacu kepada Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah digantikan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan kegiatan yang dimaksudkan pada poin b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan dan bersifat strategis.
Dalam Pasal 3 dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021, terdapat empat klasifikasi dari daftar bidang usaha terbuka, yaitu bidang usaha prioritas (Lampiran I), bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM (Lampiran II), bidang usaha dengan persyaratan tertentu (Lampiran III), serta bidang usaha yang tidak termasuk ke dalam tiga kategori terdahulu.
Minuman beralkohol masuk ke dalam Lampiran III. Pada daftar yang memuat 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu turut memasukkan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031) ke dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan bahwa ketiga jenis ini penanaman modalnya baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Di luar hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat menetapkan daerah lain berdasarkan usulan dari gubernur. Aturan inilah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra. “Perlu dipahami kalau ketentuan mengenai pembatasan konsumsi dan distribusi minuman beralkohol masih berlaku dan tidak berubah,” tegas Pingkan. (gus/b1)