Cegah Covid-19, TA dan Staf Pribadi Dilarang Dampingi Anggota DPR Saat Rapat

josstoday.com

ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR pada pekan lalu telah memutuskan pengetatan dan pembatasan kegiatan-kegiatan di parlemen termasuk rapat paripurna, rapat komisi atau rapat di alat kelengkapan dewan (AKD). Kebijakan pengetatan tersebut untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di lembaga legislatif tersebut.

Sufmi menyebutkan, salah satunya pengetatan yang tela diputuskan yakni larangan terhadap tenaga ahli (TA) dan staf pribadi untuk mendampingi anggota DPR saat rapat.

“TA (tenaga ahli) dan staf pribadi itu tidak diperbolehkan mendampingi anggota DPR,” ujar ujar Sufmi di Gedung Nusanara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Hal ini merupakan konsekuensi dari pembatasan kapasitas ruang rapat paripurna atau AKD yang hanya diizinkan 30% orang berada dalam ruang rapat. Menurut Sufmi, sebanyak 30% orang yang berada di dalam ruang rapat adalah hanya terdiri dari anggota dewan, staf sekretariat, dan mitra DPR.

“Setiap kegiatan baik dalam paripurna maupun rapat rapat komisi atau AKD tingkat kehadiran total seluruhnya adalah 30%. Jadi rapat itu 30% itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR dan mitranya,” tandas dia.

Selain itu, lanjut Sufmi, durasi rapat juga dibatasi maksimal 2,5 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, seperti tertib menggunakan masker. Bahkan, kata dia, peserta rapat juga wajib membawa dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

“Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR, juga sebelum rapat di antigen di sini (DPR),” pungkas Sufmi.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan kasus positif Covid-19 di lingkungan DPR bertambah menjadi 228 orang, dari sebelumnya sebanyak 194 orang. Data ini berdasarkan update pada Jumat (4/2/2022) yang lalu.

“Berdasarkan data hasil testing dan tracing hingga Jumat sore, jumlah yang positif Covid-19 menjadi 228 orang,” ujar Indra saat dihubungi, Minggu (6/2/2022).

Covid-19 DPR Anggota DPR Covid-19 di DPR Omicron