KPK tetapkan Rafael Sebagai Tersangka

josstoday.com

KPK tetapkan Rafael Sebagai Tersangka

Jakarta, JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Rafael Alun Trisambodo (Rafael) menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga eks pegawai Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, (30/03/2023).

Ali Fikri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Namun, Ali belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael dan menduga adanya keterlibatan artis berinisial R dalam kasus tersebut.

#KPK #Rafael