josstoday.com

Taat Pribadi Divonis Dua Tahun untuk Penipuan

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan

josstoday.com

150 Personel Amankan Sidang Putusan Penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Sebanyak 150 personel Polri dengan dibantu TNI mengamankan sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan

josstoday.com

Polisi Perketat Pengamanan Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Aparat kepolisian memperketat pengamanan sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan