josstoday.com

JK: Setya Novanto Biasanya Cepat Sembuh

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan Setya Novanto, yang sedang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan lalu lintas, bisa cepat sembuh sebagaimana biasanya.

josstoday.com

KPK Serahkan Surat Penahanan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto

josstoday.com

KPK Periksa Aburizal Bakrie sebagai Saksi Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto

josstoday.com

Ditjen Imigrasi: Belum Ada Nama Novanto Keluar Indonesia

Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno memastikan bahwa Setya Novanto

josstoday.com

Jusuf Kalla Nilai Golkar Perlu Ketua Umum Baru

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga politisi senior Partai Golkar menilai partai ini perlu ketua umum yang baru terkait dengan kasus yang membelit Setya Novanto.

josstoday.com

Polri Tak Campuri Urusan KPK Soal Setya Novanto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polri tidak ikut campur dalam proses hukum

josstoday.com

Setya Novanto kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

josstoday.com

Pengamat: Alasan Setya Novanto Terbantahkan Secara Hukum

Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

josstoday.com

DPR Nyatakan Kasus Setya Novanto Tak Ganggu Kinerja Dewan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dewan dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.

josstoday.com

GMPG Imbau Novanto Serahkan Diri ke KPK

Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk segera menyerahkan diri